Kaesang Wajib Bayar Rp 360 Juta ke Negara jika Penggunaan Jet Pribadi ke AS Terbukti Gratifikasi

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep harus membayar Rp 360 juta kepada negara, jika penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono, terbukti sebagai gratifikasi.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).

"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu," kata Pahala, dalam siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Pahala menyebut, Kaesang naik jet pribadi ke AS bersama Erina, kakak iparnya, dan seorang staf.

Baca: Bagaimana dengan Kaesang? KPK Incar Pemilik Jet Pribadi Teman Kaesang Berinisial Y

Jika dikonversi ke pesawat komersial, biaya tiket per orang sekitar Rp 90 juta.

"Jadi kira-kira Rp 90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," imbuhnya.

Pahala menyebut, KPK masih akan mendalami laporan dugaan gratifikasi Kaesang soal jet pribadi tersebut.

Dari pengakuan Kaesang, ia berangkat ke AS menumpang jet pribadi temannya karena kebetulan searah.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Pahala Nainggolan # KPK # Kaesang Pangarep # jet pribadi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda