TRIBUN-VIDEO.COM - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep harus membayar Rp 360 juta kepada negara, jika penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono, terbukti sebagai gratifikasi.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).
"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti di setor uangnya gitu," kata Pahala, dalam siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Pahala menyebut, Kaesang naik jet pribadi ke AS bersama Erina, kakak iparnya, dan seorang staf.
Baca: Bagaimana dengan Kaesang? KPK Incar Pemilik Jet Pribadi Teman Kaesang Berinisial Y
Jika dikonversi ke pesawat komersial, biaya tiket per orang sekitar Rp 90 juta.
"Jadi kira-kira Rp 90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," imbuhnya.
Pahala menyebut, KPK masih akan mendalami laporan dugaan gratifikasi Kaesang soal jet pribadi tersebut.
Dari pengakuan Kaesang, ia berangkat ke AS menumpang jet pribadi temannya karena kebetulan searah.
(Tribun-Video.com)
Baca berita terkait lainnya di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.