TRIBUN-VIDEO.COM - Dua warga Surabaya, pelaku perampasan motor yang selama ini beraksi di wilayah Lamongan diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Kamis (28/02/2019). Dua tersangka, Mulyono (30) warga Rusun Sumbo Kelurahan Simokerto Surabaya dan Deni Irawan (26) warga Gembong Sawah Barat Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Surabaya diamankan saat hendak beraksi melakukan perampasan motor di Lamongan.
Modus dua pelaku yang sudah puluhan kali beraksi di Kecamatan Tikung, Kembangbahu, dan Lamongan Kota, ini terungkap. Sasaran korban adalah anak-anak di bawah umur atau masih usia sekolah.
Modus operandinya, pura-pura tanya alamat dan meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke alamat tujuan. Belum sampai tujuan, tepat di tengah jalan yang dinilai pelaku aman, korban diajak berhenti. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan dan korban ditinggal di jalan.
"Korbannya anak kecil, nurut aja dan minta nunggu sebentar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (28/02/2019).
Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan baru mengetahui kalau sedang dikerjain pelaku.
Pada setiap korbannya, selalu melakukan dengan modus serupa. Korban yang jadi sasaran adalah anak-anak yang masih usia sekolah.
Kini sedang dikembangkan, karena terjadi modus, para korban dituding menabrak anggota keluarga pelaku.
Korban diajak untuk menemui keluarga pelaku yang diakui telah ditabrak.
Belum sampai tujuan, korban diminta berhenti dan dengan berbagai alasan, pelaku diminta menunggu.
Motor korban dipinjam untuk menjemput adik pelaku yang diakui menjadi korban tabrak lari.
Pelaku lama tak kembali, dan korban baru menyadari kalau tertipu.
Norman berharap, masyarakat harus hati-hati dan selalu menaruh curiga terhadap orang yang baru kenal.
"Jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru kita kenal," kata Norman.
Kecurigaan itu harus ada agar terhindar dari kejahatan seperti ini dan dengan modus-modus penipuan lainnya.
Ia juga berharap pada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dab Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.(Surya.co.id / Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Motor Bocah, 2 Warga Simokerto Surabaya Ditangkap di Lamongan. Begini Modusnya
ARTIKEL POPULER:
Kronologi Balita Usia 3 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas di Batam
Presiden Jokowi dan Iriana Jenguk Putri Denada, Shakira Aurum Bersorak Gembira saat Diberi Hadiah
Dua Angkot Tabrakan Beruntun, Seorang Ibu Alami Benjol di Kepala Usai 2 Kali Terbentur Dasbor Mobil
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/woYOSTuaV4w" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.