Laporan wartawan Tribunnews Bogor - Ammar
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membebaskan seorang tersangka bernama Ukar Karyatna dalam kasus pencurian pakan ternak bebek di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.
Ukar Karyatna yang dipersangkakan dengan pertolongan jahat atau penadahan dalam perkara yang terjadi pada 1 Juni 2024 itu dibebaskan melalui restorative justice.
Pelaku yang sebelumnya mengenakan baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah itupun langsung dilepaskan lalu sujud syukur setelah dinyatakan bebas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.