Tersangka Kasus Pencurian Pakan Ternak Sujud Syukur, Bebas dari Penjara Lewat Restorative Justice

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews Bogor - Ammar
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membebaskan seorang tersangka bernama Ukar Karyatna dalam kasus pencurian pakan ternak bebek di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.

Ukar Karyatna yang dipersangkakan dengan pertolongan jahat atau penadahan dalam perkara yang terjadi pada 1 Juni 2024 itu dibebaskan melalui restorative justice.

Pelaku yang sebelumnya mengenakan baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah itupun langsung dilepaskan lalu sujud syukur setelah dinyatakan bebas. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda