TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pasangan bukan suami istri tepergok sedang berbuat mesum di dalam mobil di malam hari.
Dikutip dari Serambinews, mereka ditangkap di kawasan semak-semak sebuah desa di Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Selasa (26/2/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga.
Seusai ditangkap warga, pasangan pria, M (42), dan wanita, D (19), asal Nagan Raya dibawa ke Polsek Samatiga.
Kapolsek Samatiga AKP Iswar mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Polsek Samatiga yang berkoordinasi Wilayatul Hisbah (WH).
Diketahui pasangan selingkuh tersebut telah memiliki pasangan resmi dan anak.
Bahkan, M adalah teman dari suami D.
Dikutip dari BBC, Kepala Dinas Syariat Islam Syahrizal Abbas mengatakan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di Aceh diputuskan berdasarkan syariat Islam dan dituangkan dalam qanun jinayat.
Menurut qanun jinayat, orang yang berzina di Aceh baik yang sudah menikah ataupun belum menikah dihukum 100 kali cambukan.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditetapkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Selingkuhan Dalam Mobil di Semak-semak di Aceh Barat Ternyata Teman Suami
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Edit Foto Promosi Produk yang Instagramable dengan Adobe Spark
Baca: Cara Aktifkan Fitur Kontrol Orangtua di Google Play Store
Baca: Cara Terjemahkan Teks dari Kamera atau Foto
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/j_Y-5sJKk5s" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.