3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Sudah sesuai Aturan UU?

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) siswi SMP di Palembang dipulangkan.

Pemulangan ini dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak kejahatan oleh anak-anak.

Diketahui tiga pelaku MZ, NS, dan AS membantu tersangka utama IS dalam kasus ini.

“Bedanya dengan orang dewasa, anak-anak itu ada tiga pengecualian. Pertama, sidangnya itu pasti tertutup dan yang hadir hanya pihak-pihak yang berkaitan saja, seperti saksi dan orangtua. Jadi enggak boleh dilihat oleh umum,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, kepada Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Keputusan kepolisian memulangkan tiga tersangka lain yang masuk kategori usia 12-13 tahun dinilai sudah tepat dan sesuai UU tentang Peradilan Anak.

Baca: Budi Arie Bela Kaesang soal Jet Pribadi, Sebut Wajar karena Istri Kaesang Tengah Hamil 8 Bulan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini hanya pelaku IS yang harus berhadapan dengan hukum.

Adapun motif IS melakukan tindakan keji itu lantaran cintanya ditolak korban.

IS lalu mengajak tiga pelaku lain untuk menyekap dan memerkosa korban hingga tewas pada Minggu (1/9/2024).(Tribun-Video.Com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pakar Sebut Sesuai Aturan"

# Palembang   # pembunuhan # pemerkosaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda