TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak batal mengklarifikasi Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono.
Lembaga anti rasuah itu pun membantah ada tekanan dari pihak istana soal pembatalan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, perkara dugaan gratifikasi Kaesang dialihkan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Alex menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan rapat internal KPK.
“Enggak ada, maksudnya dari luar intervensi KPK? Saya pastikan enggak ada,” kata Alex saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Dirinya juga mengaku tak pernah dihubungi pihak Istana menyangkut dugaan gratifikasi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca: Setelah Kaji Keaslian Foto Bobby Nasution Naik Jet Pribadi, KPK Bakal Minta Klarifikasi Mantu Jokowi
Alex juga meminta masyarakat tidak terlalu berharap kepada lembaganya di tengah situasi seperti saat ini.
Dikatakannya, kunci pemberantasan korupsi agar berhasil ada di tangan presiden.
“Kunci pemberantasan korupsi itu supaya berhasil, itu di presiden. Political will,” kata Alex.
Menurutnya, presidenlah sosok yang bisa mengendalikan dan mengolaborasikan semua instrumen kekuasaan untuk memberantas korupsi.
Oleh karenanya, ia berharap presiden selanjutnya bisa berkomitmen memberantas korupsi.
“Karena apa? Yang bisa mengorkestrasi semuanya hanya presiden,” tutur Alex.
Alex menyebut, KPK saat ini sulit untuk menangani kasus.
Pasalnya, pembagian kewenangan memberantas korupsi terhadap tiga lembaga, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Jadi lebih, kebijakan-kebijakan yang dilakukan lebih fokus, penanganan perkara korupsi itu juga bisa menyeluruh. Kalau kita sekarang enggak,” tutur Alex.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkara "Jet Pribadi" Kaesang Dialihkan Ke Direkorat PLPM, KPK Klaim Tak Ada Intervensi Istana"
# jet pribadi # Kaesang Pangarep # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.