Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD ikut menanggapi Ketum PSI, Kaesang Pangarep yang disorot karena polemik penggunaan jet pribadi.
Sebelumnya diketahui, KPK juga telah memberikan pernyataan terkait dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron justru mengatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi itu.
Menanggapinya, pada Jumat (6/9/2024) Mahfud MD juga mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.
Namun, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi.
"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud.
Pertama, Mahfud menyebut alasan itu ahistorik dan mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.
Ia di sini mencontohkan kasus korupsi Rafael Alun.
Kedua, jika alasannya hanya karena bukan pejabat dan dianggap tak bisa diproses, maka nanti setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi
KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun: Perlu Dikoreksi
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.