TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.
Baca: Nasib Bobby Nasution Terancam seusai Mengaku Naik Jet Pribadi, KPK Minta Klarifikasi Menantu Jokowi
Baca: Tak Hanya Kaesang, Kini Giliran Bobby Nasution Dibidik KPK soal Penggunaan Jet Pribadi
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024), Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama enam bulan.
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.(*)
Program: BREAKING NEWS
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#kpk #nurul gufron #sidang kode etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.