Laporan wartawan Tribun Jateng, Indra Dwi Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM- Sejumlah warga Desa Wuled Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mempertanyakan, tanah kas desa yang diduga diperjualbelikan oleh oknum Kades.
Padahal, tanah kas desa merupakan, aset yang tidak boleh diperjualbelikan maupun disewa.
Budi Pranoto warga Desa Wuled mengatakan, bahwa ada jalan sepanjang 27 meter, lebar 4 meter yang merupakan tanah kas desa yang dijadikan jalan umum untuk warga itu dijual maupun disewa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.