Laporan Wartawan Tribun Ambon, Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P dengan nilai kontrak RP. 6,3 Milyar.
Kedua tersangka tersebut yakni Dani supriadi sebagai Direktur CV. Karya Utama dan Arthur Parera sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Baca: KPK RI Sosialisasikan Percontohan Program Pembentukan Kabupaten Kota Antikorupsi di Pemprov Sulut
(Tribun-Video.com/Tribunambon.com)
Program: Live Update
Host: Nina Agustina
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# kontraktor # Dinas PUPR # korupsi # BP2P
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.