Kontraktor dan PPK Dinas PUPR Provinsi Maluku Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Ambon, Maula Pelu

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P dengan nilai kontrak RP. 6,3 Milyar.

Kedua tersangka tersebut yakni Dani supriadi sebagai Direktur CV. Karya Utama dan Arthur Parera sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Baca: KPK RI Sosialisasikan Percontohan Program Pembentukan Kabupaten Kota Antikorupsi di Pemprov Sulut

(Tribun-Video.com/Tribunambon.com)

Program: Live Update
Host: Nina Agustina
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# kontraktor # Dinas PUPR # korupsi # BP2P

Sumber: Tribun Ambon
   #kontraktor   #Dinas PUPR   #korupsi   #BP2P
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda