Revisi PKPU Ikut Putusan MK, Guspardi: Komisi II Kembalikan Marwah DPR Pasca Polemik RUU Pilkada

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan bahwa Komisi II telah mengembalikan marwah DPR pasca polemik RUU Pilkada yang sempat menjadi sorotan publik.

Demikian disampaikan Guspardi Gaus saat rapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Minggu (25/8).

Baca: Polisi Diduga Minta Tebusan Rp 3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya: Lapor Propam

Baca: Ratusan Mahasiswa Kota Pangkalpinang Turun ke Jalan Kawal Putusan MK dan Tolak RUU Pilkada

Sebagaimana diketahui dalam rapat tersebut diputuskan bahwa revisi PKPU sesuai putusan MK no 60 dan 70.

Hal ini berbeda dengan rapat kilat yang dilakukan Baleg DPR saat itu yang merujuk pada putusan MA, dan menolak putusan MK. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # RUU Pilkada # Mahkamah Konstitusi # pilkada

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda