Polisi Diduga Minta Tebusan Rp 3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya: Lapor Propam

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Metro Jaya meminta pihak yang merasa diminta tebusan Rp 3 juta oleh oknum polisi untuk membebaskan pedemo tolak revisi Undang-Undang Pilkada segera membuat laporan.

Polda Metro Jaya meminta pihak keluarga massa aksi demo yang ditangkap dan diminta uang tebusan oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat melapor.

Jika terbukti, anggota tersebut dipastikan akan diproses.

Baca: Krisdayanti Kena Mental usai Demo Revisi UU Pilkada, Sempat Ingin Mundur dari Pilwalkot Batu

"Oh iya, itu juga silahkan, apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum anggota Polda Metro Jaya, silahkan membuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Jika ada oknum polisi yang melakukan pungli atau bertindak tidak sesuai aturan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.

Apabila yang dilakukan anggota tersebut berkaitan dengan tindak pidana bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

Keterangan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Namun jika apa yang dilakukan anggota tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik atau kesewenang-wenangan dapat dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengungkap ada 301 orang yang ditangkap terkait aksi demo tolak RUU Pilkada di DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Sebanyak 105 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca: Jadi Korban Demo Penolakan RUU Pilkada, Mahasiswa Kehilangan Bola Mata & Buta Terkena Lemparan Batu

Sebagai informasi, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), mengunggah cuitan terkait salah satu demonstran yang diduga diminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar bisa dibebaskan.

Cuitan itu diunggah oleh akun X mereka @YLBHI, Jumat (23/8/2024) dinihari.

"Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan Rp 3 juta oleh aparat keamanan," tulis YLBHI di akun X mereka.

Saat dikonfirmasi, Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana mengatakan, cuitan itu diunggah karena mereka mendapatkan informasi dari laporan masyarakat.

"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Arif saat dihubungi, Jumat.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Warga Lapor jika Ada Pedemo yang Ditangkap dan Diminta Tebusan Rp 3 Juta" 

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video :Ika Vidya Lestari

# polisi # Demo Tolak RUU Pilkada # tebusan # Polda Metro Jaya

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda