Kasus Richard Cahyadi Berkembang seusai Aplikasi Santan di PMD Muba, Kini Tersangka Korupsi Internet

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri Romadhon
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba pada Senin (19/8/2024) lalu.

Baca: Tabrakan Truk Vs Mobil di Bener Meriah, 8 Penumpang Alami Luka-luka, Berikut Daftar Korban

Adapun yang tetapkan tersangka yakni Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa.

Baca: Jalan-jalan ke Pasar di Bandung saat Demo Tolak RUU Pilkada, Gibran Diam saat Ditanya Putusan MK

Dalam perjalanannya pada tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000 untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 desa tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp  Rp 2.780.386.326.(*)

# Aplikasi Santan # Richard Cahyadi # Kasus Korupsi # Musi Banyuasin # Muba

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda