Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri Romadhon
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba pada Senin (19/8/2024) lalu.Baca: Tabrakan Truk Vs Mobil di Bener Meriah, 8 Penumpang Alami Luka-luka, Berikut Daftar Korban
Adapun yang tetapkan tersangka yakni Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa.
Baca: Jalan-jalan ke Pasar di Bandung saat Demo Tolak RUU Pilkada, Gibran Diam saat Ditanya Putusan MK
Dalam perjalanannya pada tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000 untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 desa tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326.(*)
# Aplikasi Santan # Richard Cahyadi # Kasus Korupsi # Musi Banyuasin # Muba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.