Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomoer 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen dari perolehan suara partai hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas (treshold) pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen.
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan MK menghidupkan kembali kartu politik PDIP, Ahok, Anies, Rano Karno.
Adi Prayitno meyakini PDIP akan mengajukan 'penantang' untuk melawan Ridwan Kamil dan Suswono di Jakarta.
Namun ia menyebut keputusan PDIP sangat rumit terkait tiga nama yang kemungkinan diusungnya.
PDIP akan dilema jika mengusung Ahok dengan kontroversi masa lalu dan minoritas.
Sementara nama Anies bukan dari kader PDIP bahkan menjadi musuh partai tersebut dalam Pilkada 2017.
Adi Prayitno menyebut sesutu yang luar biasa jika PDIP mengusung Anies dan Rano Karno.
Sementara itu, Partai Buruh mengusulkan nama Rano Karno PDIP untuk mendampingi Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024.
Diketahui, jalan PDIP untuk mengusung calon gubernur kini terbuka setelah MK mengubah ambang batas pencalonan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pasangan Anies-Rano mendapat dukungan yang sangat kuat di kalangan partainya.
Meski belum berkomunikasi dengan partai manapun terkait Pilgub Jakarta, ia berharap PDIP mau mendengar suara tersebut.
"Di kalangan buruh itu Pak Anies-Rano Karno itu kuat. Kami berharap PDI Perjuangan mendengar suara ini," ujar Said, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Said mengaku langsung menelepon Anies setelah putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan keluar.
Anies seolah tak percaya jika gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu dikabulkan hakim.
"Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju pak. Serius? (tanya Anies)," kata dia.
Sementara itu, PDIP masih menggelar rapat siang ini untuk membahas putusan MK tersebut.
Sehingga belum ada nama-nama resmi yang diusung PDIP untuk Pilgub Jakarta.
Namun, wacana Ahok mendampingi Anies jika seandainya diusung PDIP tertutup karena terhalang aturan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di provinsi yang sama. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/20/15114701/partai-buruh-sodorkan-nama-anies-rano-karno-ke-pdi-p-untuk-diusung-pada
Program: HOT TOPIC
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah
PDIP 'Dilema' seusai MK Ubah Ambang Batas Pilkada hingga Anies Diusulkan Duet dengan Rano Karno?
Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.