Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang kini ditinggal PKB, PKS, dan NasDem.
Selain itu juga membuka peluang PDIP untuk maju melawan KIM Plus.
Namun rupanya, wacana menduetkan Anies Baswedan dengan mantan rivalnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengemuka.
Sayangnya, wacana ini terganjal dengan aturan yang tak memperbolehkan gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di Pikada yang sama.
Baca: Peluang PDIP Usung Anies Terbuka: Muncul Wacana Duet dengan Ahok hingga Diminta Jadi Kader
Meski begitu, PDIP bisa saja mendukung Anies ataupun Ahok menjadi cagub Jakarta.
Terlebih keduanya memiliki elektabilitas cukup tinggi berdasarkan sejumlah lembaga survei.
Politisi PDIP Guntur Romli dalam keterangan pada Selasa (20/8) mengatakan bahwa putusan MK ini telah memenuhi rasa keadilan dari publik karena kualitas demokrasi yang sedang terancam oleh kelompok tertentu.
Ditanya soal sosok yang akan diusung oleh PDIP, Guntur mengatakan pihaknya akan menyerap aspirasi masyarakat Jakarta.
Baca: PDIP Buka Peluang Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Asal Bersedia Menjadi Kader Partai
Guntur berujar bahwa ada sejumlah nama yang menjadi pembahasan, mereka yakni Anies Baswedan, Ahok, dan Hendrar Prihadi.
Muncul pula opsi untuk menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi yang merupakan mantan Wali Kota Semarang.
Meski begitu, hingga kini PDIP belum memutuskan opsi-opsi yang muncul.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duet Anies-Ahok di Jakarta Terganjal Putusan MK, Gubernur Dilarang "Turun Kasta" jadi Cawagub
# Ahok # Anies Baswedan # Hendrar Prihadi # Pilgub Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.