Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Solo - Anang Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8).
Baca: Kebakaran Tank dan Helikopter Karnaval Kemerdekaan di Bener Meriah, Tiba-tiba Muncul Api dari Meriam
Kasus Asusila terhadap bocah berusia 8 Tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Baca: Pelajar Nekat Panjat Tiang Bendera, Perbaiki Tali yang Tersangkut saat HUT ke 79 di Ogan Ilir
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.(*)
# Guru SD Cabuli Siswi # pelecehan seksual # Wonogiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.