Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.
Dari Vonis, Jessica harusnya mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun penjara.
Namun kini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan berkelakuan baik, Jessica bisa bebas dari balik jeruji besi dan menghirup udara segar atas pembebasan bersyarat dari Kemenkumham
Baca: Kilas Peristiwa: Merunut Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna saat Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Pakar Hukum Pidana Fickar Hajar menilai, Jessica masih punya banyak kesempatan untuk memberikan bukti baru dan mengajukan PK.
Fickar Hajar menyebut bahwa sampai 100 tahun sekalipun, Jessica bisa mencari informasi dan mengumpulkan bukti bahwa memang dirinya tidak bersalah.
Fickar menilai, bebas bersyaratnya Jessica kini membuatnya lebih leluasa untuk mencari bukti baru kasus kopi sianida yang membuatnya kekeuh mengaku tidak bersalah.(Tribun-Video.com)
# pakar # Jessica Wongso # Peninjauan Kembali # kopi sianida # Mirna Salihin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.