TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi dan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) digugat buntut polemik Paskibraka Putri Nasional lepas hijab saat pengukuhan.
Jokowi dan BPIP digugat oleh lembaga hukum asal Solo yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI menilai Jokowi dan BPIP sama-sama melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengajuan gugatan terhadap Jokowi dan BPIP dikonfirmasi oleh Ketua LP3HI Arif Sahudi, Kamis (15/8).
Arif mengatakan Jokowi ikut digugat karena merupakan penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan.
"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif.
Gugatan itu diajukan karena tindakan pelepasan hijab Paskibraka Nasional disebut melanggar undang-undang HAM.
Menurut Arif meskipun aturan BPIP tidak jelas melarang penggunaan hijab namun dalam format video di Youtube tidak ada gambar orang berhijab. (Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP
Baca: Jokowi dan BPIP Digugat Buntut Pelepasan Jilbab Paskibraka, Dituntut Minta Maaf & Bayar Rp 100 Juta
Baca: Presiden Jokowi Dituding Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP, Megawati Tak Jadi Pensiun dari Partai
#presidenjokowi #jokowi #jokowidodo #bpip #paskibraka2024 #paskibra #paskibrakanasional #jilbab #solo #surakarta #jawatengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.