Gegara Tak Laporkan Harta Kekayaan, 1 Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Gagal Dilantik

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Kaltim - Miftah Aulia Anggraini
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara terpilih periode 2024-2029 tidak dilantik pada hari ini, Rabu (14/8/2024).

Baca: Penuhi Standar Pangan Bermutu Aman, Pemprov Sulteng Bagikan Penghargaan untuk Para Petani

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lokasi pelantikan, satu nama anggota DPRD terpilih yang tak disebutkan namanya ialah Nor Wahidah dari Partai Golongan Karya atau Golkar.

Baca: Peringati Hari Pramuka ke-63 Tahun, MIN Kapuas Hulu Gelar Lomba Tarik Tambang di Acara Pesta Siaga

Berdasarkan informasi yang diterima, ia tak dilantik bersama dengan 44 anggota dewan lainnya karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

# LHKPN # Anggota DPRD # Kutai Kartanegara # pelantikan

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda