Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Langsa mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat Islam.
Salah satu yang dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa , Senin (12/8/2024) adalah pria berinisial MR (34).
Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk. (*)
# Langsa # rudapaksa # ustazah
Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.