Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong untuk memperkuat bukti bahwa dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.
Meski begitu, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana sebagaimana putusan pengadilan.
Pengacara keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menilai sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya masyarakat.
Sehingga, tindakan itu tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena tidak ada kekuatan hukumnya.
Baca: Tudingan Adik Eks Terpidana Kasus Vina, Sebut Gugun Anak Buah Rudiana Terima Jatah dari Bandar Obat
Meski begitu, Reza tetap akan mengikuti jika nanti ada putusan terbaru dalam kasus Vina dan Eky.
"Kami tetap meyakini itu memang pembunuhan berencana disertai pemerkosaan," kata Reza, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (10/8/2024).
Adapun sumpah pocong Saka Tatal digelar di Padepokan Amparan Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) siang.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya serta tujuh terpidana lain adalah korban salah tangkap.
Baca: Resmi Usung Edi Rahmayadi, PDIP Sumut Ikut Tren Yura: Kami Pasti Bisa Lawan Menantu Presiden
Saka Tatal juga mengaku pernah disiksa oleh polisi selama proses pemeriksaan.
Jika berbohong atas ucapan tersebut, ia berani menerima azab yang pedih baik di dunia maupun akhirat.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing," ujar Saka.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Keluarga Vina Cirebon Terkait Sumpah Pocong Saka Tatal, ''Tidak Ada Artinya''
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.