TRIBUN-VIDEO.COM - Israel memperpanjang hukuman terhadap Imam Masjid Al-Aqsa Syekh Erkima Sabri.
Syekh Erkima Sabri dilarang masuk bahkan menginjakan kaki di Masjid Al-Aqsa selama enam bulan.
Hukuman itu diberikan Israel kepada imam masjid Al Aqsa seusai dirinya memimpin Salat Gaib untuk pemimpin Hamas Ismail Haniyeh.
Kabar itu disampaikan oleh pengacara Ekrima, Hamza Qatina dikutip pada Jumat (9/8).
Adapun Syekh Ekrima ditangkap Israel pada 2 Agustus lalu atas tuduhan menghasut terorisme.
Ia dituduh menghasut terorisme karena memimpin Salat Gaib untuk Haniyeh.
Seusai memimpin Salat Gaib, polisi Zionis menggerebek rumah Ekrima di Yerusalem Timur.
Mereka kemudian menangkap Ekrima namun dibebaskan beberap jam setelah ditahan.
Awalnya Ekrima dihukum Israel tak boleh masuk Masjid Al-Aqsa sampai 8 Agustus, namun kini zionis memperpanjang hukuman hingga enam bulan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Al Aqsa Dihukum Israel 6 Bulan Dilarang Masuk Masjid karena Berkabung Meninggalnya Haniyeh
Baca: Imam Al-Aqsa Dilarang Israel Masuk Masjid Selama 6 Bulan, Buntut Berkabung atas Kematian Bos Hamas
Baca: Terancam Ditangkap ICC, Menteri Israel Panik Langsung Klarifikasi Ucapan soal Kelaparan di Gaza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.