Istri Potong Kelamin Suami gegara Minta Nikah Lagi Kini Divonis 3 Tahun Penjara, Ngaku Menyesal

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus istri memotong kelamin suaminya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Negeri Muba Sumsel.

Baca: Ayah Tiri Peragakan 39 Adegan Aniaya Anak Bawah Umur di Pasbar, Korban Meninggal Pada Adegan ke-18

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani bersama hakim anggota dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).

Baca: Sumur di Lhoknga Meledak saat Dipakai Bakar Sampah, Korban Terpental hingga Alami Luka-luka

Pada sidang tersebut Lisa Yanti divonis dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, dimana hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(*)

# Istri Potong Kelamin Suami # poligami # Muba

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda