Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Sriwijaya Post - Fajeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus istri memotong kelamin suaminya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Negeri Muba Sumsel.
Baca: Ayah Tiri Peragakan 39 Adegan Aniaya Anak Bawah Umur di Pasbar, Korban Meninggal Pada Adegan ke-18
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani bersama hakim anggota dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).
Baca: Sumur di Lhoknga Meledak saat Dipakai Bakar Sampah, Korban Terpental hingga Alami Luka-luka
Pada sidang tersebut Lisa Yanti divonis dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara, dimana hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(*)
# Istri Potong Kelamin Suami # poligami # Muba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.