Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Belitung - Bryan Bimantoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) dari Belitung dan Belitung Timur sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca: Belasan PMI Ilegal yang Pulang dari Malaysia Dibekuk Lanal Tanjungbalai di Perairan Combol Karimun
Lima WNA itu berasal dari Afrika Selatan, Tiongkok, Jerman, dan Italia.
Baca: Gondol Uang Rp 6 Juta dari Toko Audio di Aceh Tamiang Berakhir Mendekam di Balik Jeruji Besi
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan , Yahya Anshari mengatakan kelima WNA itu dideportasi karena sejumlah alasan. (*)
# WNA dideportasi # Imigrasi # Tanjungpandan # Warga Italia # Aliran Sesat # Belitung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.