5 WNA Dideportasi oleh Imigrasi Tanjungpandan, 2 Warga Italia Sebarkan Aliran Sesat di Belitung

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Belitung - Bryan Bimantoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) dari Belitung dan Belitung Timur sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca: Belasan PMI Ilegal yang Pulang dari Malaysia Dibekuk Lanal Tanjungbalai di Perairan Combol Karimun

Lima WNA itu berasal dari Afrika Selatan, Tiongkok, Jerman, dan Italia.

Baca: Gondol Uang Rp 6 Juta dari Toko Audio di Aceh Tamiang Berakhir Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan , Yahya Anshari mengatakan kelima WNA itu dideportasi karena sejumlah alasan. (*)

# WNA dideportasi # Imigrasi # Tanjungpandan # Warga Italia # Aliran Sesat # Belitung

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda