Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimsus Polda Lampung mencatat 7.500 ekor benih-benih lobster (bbl) yang diamankan setara dengan nilai Rp 1,1 Miliar.
Tersangka menjualnya satu ekor benih lobster sebesar Rp 150 Ribu dan dikalkulasikan mencapai Rp 1,1 Miliar kerugian.
Baca: Kabupaten Kuningan Jadi Tuan Rumah Tour De Linggarjati 2024, Sosok Andi Gani Nina Wea Jadi Sorotan
Tersangka menyimpan benih lobster tersebut ke dalam kantong plastik yang diberikan oksigen.
Benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung. (*)
# Polda Lampung # Penyelundupan Baby Lobster # benih lobster
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.