Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Romi Juniandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan di kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.
Baca: 9 Pasien RS Krakatau Medika IHC Kota Cilegon Boleh Pulang, 5 Orang Masih Perlu Dilakukan Observasi
Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldilla Putri mengatakan memori PK telah dilayangkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya juga sudah menerima bukti pengiriman ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Baca: Dramatis! Kapolres Nangis Bebaskan Balita yang Dianiaya dan Disekap Ayah Kandung
Dalam PK ini, juga disertai sejumlah bukti-bukti baru. Hanya saja, bukti-bukti baru ini tidak bisa dibuka ke publik. (*)
# Sengketa Lahan # SDN 62 Kota Bengkulu # Peninjauan Kembali (PK) # Mahkamah Agung (MA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.