Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Pemkot Kantongi Bukti Baru Ajukan ke Mahkamah Agung

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bengkulu - Romi Juniandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan di kasus sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

Baca: 9 Pasien RS Krakatau Medika IHC Kota Cilegon Boleh Pulang, 5 Orang Masih Perlu Dilakukan Observasi

Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldilla Putri mengatakan memori PK telah dilayangkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya juga sudah menerima bukti pengiriman ke MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca: Dramatis! Kapolres Nangis Bebaskan Balita yang Dianiaya dan Disekap Ayah Kandung

Dalam PK ini, juga disertai sejumlah bukti-bukti baru. Hanya saja, bukti-bukti baru ini tidak bisa dibuka ke publik. (*)

# Sengketa Lahan # SDN 62 Kota Bengkulu # Peninjauan Kembali (PK) # Mahkamah Agung (MA)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda