Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Indri Wuryandari, kuasa hukum keluarga korban penusukkan di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada 29 Juli 2024 lalu, meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan.
Baca: Kecelakaan Maut Pemotor dan Lori Sampah Milik DLH Kabupaten Lingga di Dabo Singkep, 1 Orang Tewas
Hal itu diungkapkan Indri Wuryandari meminta kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung , untuk mendalami kasus yang mengakibatkan korban berinisial SS meninggal dunia.
(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)
# penusukan # Lampung # pembunuhan berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.