Pengacara Korban Penusukan di Lampung Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Tersangka

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Indri Wuryandari, kuasa hukum keluarga korban penusukkan di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada 29 Juli 2024 lalu, meminta kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan.

Baca: Kecelakaan Maut Pemotor dan Lori Sampah Milik DLH Kabupaten Lingga di Dabo Singkep, 1 Orang Tewas

Hal itu diungkapkan Indri Wuryandari meminta kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung , untuk mendalami kasus yang mengakibatkan korban berinisial SS meninggal dunia.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)

# penusukan # Lampung # pembunuhan berencana  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda