Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang IRT asal Indonesia, harus menghadapi vonis hukuman gantung dari Pengadilan Malaysia, atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya.
Wanita bernama Herlina Trisnawati ini dilaporkan membunuh majikannya pada 4 Agustus 2001 silam, didekat Ibu Kota Kuala Lumpur.
Herlina yang waktu itu masih berusia 19 tahun memukul kepala majikannya, Soon Lay Chuan dengan palu hingga tewas.
Kepada majelis hakim, Herlina menyatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu dipukul oleh majikannya itu.
Baca: Kilas Peristiwa: Kisah Omar Dhani, Panglima Udara Paling Loyal ke Soekarno yang Nyaris Dihukum Mati
Baca: Kilas Peristiwa: Aib Iran di Balik Tewasnya Haniyeh, Deretan Petinggi IRGC Dihabisi Mossad Israel
Vonis terhadap Herlina inipun menuai kecaman dari banyak pihak
Sampai akhirnya, Herlina melakukan upaya banding dan berhasil lolos hukuman gantung.
Pada sidang 10 Agustus 2005, hukuman mati di tiang gantungan untuk Lina diubah menjadi hukuman selama 18 tahun.
Pada akhirnya Lina dinyatakan tidak bersalah dan bebas karena dianggap kasusnya tidak disengaja.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.