Kilas Peristiwa: Kisah Herlina Trisna IRT yang Hadapi Hukuman Gantung karena Dugaan Bunuh Majikan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nila

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang IRT asal Indonesia, harus menghadapi vonis hukuman gantung dari Pengadilan Malaysia, atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya.

Wanita bernama Herlina Trisnawati ini dilaporkan membunuh majikannya pada 4 Agustus 2001 silam, didekat Ibu Kota Kuala Lumpur.

Herlina yang waktu itu masih berusia 19 tahun memukul kepala majikannya, Soon Lay Chuan dengan palu hingga tewas.

Kepada majelis hakim, Herlina menyatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu dipukul oleh majikannya itu.

Baca: Kilas Peristiwa: Kisah Omar Dhani, Panglima Udara Paling Loyal ke Soekarno yang Nyaris Dihukum Mati

Baca: Kilas Peristiwa: Aib Iran di Balik Tewasnya Haniyeh, Deretan Petinggi IRGC Dihabisi Mossad Israel

Vonis terhadap Herlina inipun menuai kecaman dari banyak pihak

Sampai akhirnya, Herlina melakukan upaya banding dan berhasil lolos hukuman gantung.

Pada sidang 10 Agustus 2005, hukuman mati di tiang gantungan untuk Lina diubah menjadi hukuman selama 18 tahun.

Pada akhirnya Lina dinyatakan tidak bersalah dan bebas karena dianggap kasusnya tidak disengaja.

(Tribun-Video.com)

# Kilas Peristiwa # Herlina Trisna # IRT # hukuman gantung

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda