Resmi! Aborsi Kini Legal untuk Korban Pemerkosaan, Berikut Ini Syarat-syarat dari Pemerintah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengizinkan koban pemerkosaan melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain korban perkosaan, praktik aborsi diperbolehkan jika ada indikasi kedaruratan medis.

Baca: Pertama Kali! Donald Trump Serang Habis-habisan Kamala Harris: Setujui Aborsi Berarti Eksekusi Bayi

Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki.

Sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Hal itu tercantum dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca: Nasib Siswi SMP di Bekasi yang Diduga Dihamili Anak Polisi, Rawat Bayi Sendiri seusai Tolak Aborsi

Sementara itu pasal 118 PP No 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # aborsi # pemerkosaan # menggugurkan kandungan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda