Laporan wartawan Tribun Kaltara - Mohammad Supri
TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Reseres Kriminal Polres Malinau menahan seorang pria inisial (A) diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan tradisional palsu di Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (30/7/2024).
Penahanan ini berangkat dari laporan warga yang merasa tertipu dengan khasiat obat tradisional yang dijual pelaku.
Baca: Sebelum Tewas Dibunuh, Bos Hamas Ismail Haniyeh Sempat Hadiri Pelantikan Presiden Baru Iran
Baca: Gaya Mewah Selvi Ananda saat Blusukan di Tangerang Disorot, Pakai Jam Tangan Harga Puluhan Juta
Obat atau ramuan tradisional ini didagangkan pelaku di sekitar Malinau Kota dengan cara dipromosikan lewat atraksi di sejumlah titik.
Hasil penelusuran Polisi, ramuan tersebut merupakan ramuan palsu. Diduga hasil oplosan dari bahan-bahan dapur. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# obat tradisional # Polres Malinau # Obat Palsu # Malinau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.