Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bali - Muhammad Fredey Mercury
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Gede WP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Hal tersebut karena perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu.
Baca: BNNP Sulawesi Utara Ungkap Jaringan Narkotika, 4 Pelaku Kasus Sabu-sabu Ditangkap
Gede WP yang dihadirkan pada pers rilis Senin (29/7/2024) hanya bisa tertunduk lesu. Diketahui pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng .(*)
# Oknum ASN # Buleleng # curanmor # narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.