Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak-Adik yang Berusia 6 & 2 Tahun, Korban Mengalami Trauma

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Kartika Adi Maharani

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang marbot masjid di Depok berinisial MT (37) tega merudapaksa kakak adik.

Diketahui, korban berinisial AR baru berusia enam tahun.

Baca: Marbot Masjid Jadi Pelaku Pencabulan Dua Bocah Perempuan di Majalaya Kabupaten Karawang

Sedangkan sang adik SAR masih berumur dua tahun.

Kedua korban dirudapaksa secara bergantian oleh pelaku sejak Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024) di kelurahan Mekarsari, kecamatan Cimanggis.

Saat kejadian, orang tua korban sedang tak ada di rumah.

Baca: Cabuli 2 Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Kabupaten Karawang Dibekuk Polisi

MT yang merupakan tetangga korban itu pun mengancam keduanya agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.

Akibatnya, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluan.

Kini MT telah ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun penjara. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Bejat Marbot Masjid di Depok Tega Perkosa 2 Bocah Kakak Beradik, Kini Korban Alami Trauma

# TRIBUN VIDEO UPDATE # marbot # Depok # rudapaksa # pemerkosaan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda