3 Tersangka Korupsi Proyek 57 Unit Rumah Aren Senilai Rp 1,3 Miliar Ditahan Kejari Rejang Lebong

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Rizki Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penyidik tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis sore (25/7/2024).

Baca: Pelaku Pembunuh Lansia di Batam Tiba di Mapolsek Batuampar usai Sebulan Buron, Anak Korban Emosi

Ketiga tersangka korupsi langsung menggunakan rompi tahanan dan ditahan kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.
(*)

# Kasus Korupsi # Proyek Rumah Aren # Rejang Lebong

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda