Laporan wartawanTribun Jabar - Ahya Nurdin
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain. (*)
Baca: Suasana Jelang Sidang Vonis Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Berjaga Sejak Pagi
Baca: 5 Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Subang Dibekuk Polisi, Diancam Hukuman Berlapis
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# kasus Subang # Yosep # Kasus Pembunuhan # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.