Yosep Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawanTribun Jabar - Ahya Nurdin

TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain. (*)

Baca: Suasana Jelang Sidang Vonis Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Berjaga Sejak Pagi

Baca: 5 Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Subang Dibekuk Polisi, Diancam Hukuman Berlapis

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# kasus Subang # Yosep # Kasus Pembunuhan # vonis

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda