Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera, menjadi sorotan.
Pasalnya hakim memvonis bebas Ronald Tannur setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan Ronald menganiaya korban hingga tewas.
Di sisi lain dari hasil penyidikan polisi, Ronald terbukti melakukan kekerasan seperti memukul hingga menendang korban.
Baca: Muak Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Vonis Kasus Pembunuhan, Rieke: Ada yang Janggal, Viralkan!
Tak hanya itu Ronald bahkan menggunakan mobilnya melindas tubuh korban.
Putusan hakim tersebut dinilai janggal.
Terlebih Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.
Buntut vonis bebas tersebut, tiga hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Baca: Disergap Jarak Nol, Hamas Rudal Tentara IDF saat Tidur Nyenyak dalam Tank Merkava di Khan Younis
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
# hakim PN Surabaya # Vonis Bebas # Ronald Tannur # anak anggota dpr
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.