TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan masih ada upaya bagi terpidana kasus pembunuhan Vina untuk mencari keadilan.
Peninjauan Kembali seperti yang dilakukan Saka Tatal menurut Fickar jadi salah satu cara ideal.
Fickar juga menuturkan bahwa PK tidak harus berkaca pada satu kasus saja.
PK bisa terus diajukan asalkan ada bukti atau keadaan baru yang bisa diangkat.
Upaya inilah yang menurut Fickar bisa diambil oleh terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan. (Tribun-Video.com)
Baca: Nasib Saksi Aep Makin Terpojok di Kasus Pembunuhan Vina, Iptu Rudiana Lepas Tangan Tidak Membela
Baca: Optimisme Dede seusai Dijebak Aep dalam Kasus Vina Cirebon, Ngaku Tak Takut Meski Lawan Iptu Rudiana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.