Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penerbitan surat penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Galant dikabarkan ditunda.
Penundaan itu telah diputuskan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (24/7/2024).
Kedua petinggi pemerintahan Israel itu sebelumnya dituding melakukan kejahatan perang di Gaza.
Pengadilan Kriminal Internasional itu mengatakan, langkah tersebut diambil setelah lebih dari 60 negara dan organisasi meminta penundaan.
Baca: Netanyahu Standing Ovation di Kongres AS usai IDF Lancarkan Serangan Baru di Gaza, 55 Orang Tewas
Yakni terkait penerbitan keputusan untuk menyampaikan keberatan mereka terkait permintaan penangkapan Netanyahu dan Yoav Galant.
Pada bulan Mei 2024 lalu, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengajukan permintaan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Yakni atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap kemanusiaan.
Hal itu sehubungan dengan perang di Gaza dan serangan tanggal 7 Oktober 2023 lalu.
Baca: ICC Tunda Penerbitan Surat Penangkapan PM Netanyahu, Berdalih Ingin Beri Kesempatan Pendukung Israel
Jaksa ICC, Karim Asad Amad Khan mengatakan pada saat itu bahwa Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanannya memikul tanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Amir Khan mengatakan, bukti menyimpulkan bahwa para pejabat Israel secara sistematis merampas hak-hak dasar kehidupan warga Palestina.
Selain itu menurutnya Netanyahu dan Galant terlibat dalam penyebab penderitaan dan kelaparan warga sipil di Gaza.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Kriminal Internasional Tunda Penerbitan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant
# Konflik Palestina Vs Israel # Netanyahu # Yoav Gallant # ICC # Kejahatan Genosida # perang # Gaza # IDF
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.