Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru seketika tersaji memenuhi ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/7/2024).
Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun, sementara Wardi dituntut pidana penjara 14 tahun.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.
# Pengadilan Negeri # carok # Bangkalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.