Kakak Adik Pelaku Carok di Bangkalan Dituntut Hukuman Penjara Selama 14 & 14 Tahun, Terdakwa Tegar

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru seketika tersaji memenuhi ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/7/2024).

Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun, sementara Wardi dituntut pidana penjara 14 tahun.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.

# Pengadilan Negeri # carok # Bangkalan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda