TRIBUN-VIDEO.COM - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan pelindungan ke LPSK, Selasa (23/7/2024) pagi.
Saksi kasus, Dede juga mengajukan perlindungan.
Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa pengajuan perlindungan untuk kliennya itu untuk memberikan rasa aman bagi mereka ketika memberikan keterangan sebenarnya.
Sebab keterangan Dede dan 6 terpidana itu penting bagi pihaknya guna dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Baca: Tak Peduli Disomasi, Dede Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Pilih Cari Ampun dari 7 Terpindana Kasus
Baca: Dede Siap Dipenjara Gantikan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menyesal Beri Kesaksian Palsu sejak 2016
Sementara itu Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus Vina Cirebon.
Penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menilai gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Mulai Selidiki Keterangan Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Lakukan Gelar Perkara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.