Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru - Fernando Sikumbang
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Kota Pekanbaru tidak bisa merokok sembarangan di ruang publik. Sebab Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Yuspian Mundur dari Pj Bupati Belitung, Jadi Bukti Kesiapan Maju Kontestasi Pilkada 2024
Ada sejumlah lokasi yang dilarang merokok bagi warga. Lokasi tersebut di antaranya kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Baca: Tak Kunjung Lunasi Utang, Bobby Nasution Beri Waktu 3 Hari Minta Mal Centre Point Segera Dikosongkan
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi lokasi dilarang merokok. Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal. (*)
# Ruang Bebas Rokok # Pemko Pekanbaru # Kawasan Bebas Rokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.