Ruang Perokok Dibatasi, Pemko Pekanbaru bakal Berlakukan Kawasan Bebas Rokok di Sejumlah Titik

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru - Fernando Sikumbang
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Kota Pekanbaru tidak bisa merokok sembarangan di ruang publik. Sebab Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca: Yuspian Mundur dari Pj Bupati Belitung, Jadi Bukti Kesiapan Maju Kontestasi Pilkada 2024

Ada sejumlah lokasi yang dilarang merokok bagi warga. Lokasi tersebut di antaranya kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Baca: Tak Kunjung Lunasi Utang, Bobby Nasution Beri Waktu 3 Hari Minta Mal Centre Point Segera Dikosongkan

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi lokasi dilarang merokok. Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal. (*)

# Ruang Bebas Rokok # Pemko Pekanbaru # Kawasan Bebas Rokok

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda