Keputusan Bersejarah dari Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7/2024).

Pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Baca: ICJ Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Ilegal, Presiden Abbas: Keputusan Bersejarah

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas memuji putusan pengadilan tinggi PBB tersebut sebagai hal yang bersejarah.

Ia pun menuntut Israel agar mematuhi putusan hakim Mahkamah Internasional.

Dikutip dari Al Arabiya, Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967.

Baca: Sidang ICJ Segera Digelar, Israel Takut Pengadilan Berpihak ke Palestina dan Limpahkan Kasus ke ICC

Sejak saat itu, pemerintah Zionis membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel mengklaim wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan.

Namun, PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki Israel.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di alarabiya.net dengan judul Top UN court says Israeli settlements in occupied Palestinian territories are illegal

Program: Tribun Video Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ananda Bayu S
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
   #Israel   #Palestina   #Gaza   #ICJ
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda