Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK tega mencabuli siswi SMP berinisial NJ saat membuat laporan dirudapaksa.
Diketahui peristiwa ini terjadi di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Baca: Polres Belitung Periksa Brigadir A Oknum Polisi Terlibat Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Usai menceritakan peristiwa yang ia alami, Brigadir AK mengajak korban untuk pindah dan mengunci ruangan dari dalam.
Di situlah diduga terjadi tindak pencabulan dan pelaku pun meminta NJ tak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
NJ yang merasa takut dan trauma pun langsung mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Kepulauan Babel.
Baca: 2 Warga Putri Hijau Ditembak Oknum Aparat Polisi di PT Agricinal, Dipicu Adu Mulut Konflik Lahan
Atas perbuatannya, Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa (16/7/2024).
AK juga diancam pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun.
Jajaran Polda Babel berkata jika Brigadir AK terbukti bersalah, maka ia akan dipecat atau PTDH sebagai anggota Polri. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum Anggota Polisi di Belitung Bakal di PTDH Bila Terbukti Bersalah
# TRIBUN VIDEO UPDATE # oknum # polisi # Belitung # dirudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.