Seusai Bakar Rumah Wartawan di Karo & Tewaskan 4 Orang, Pelaku Cuma Diberi Upah Rp 2 Juta

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan bernama Rico Sempurna di Kabupaten Karo.

Kedua tersangka diketahui hanya dibayar Rp 2 juta untuk membakar rumah yang menewaskan empat orang di dalamnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga turut membongkar dalang di balik aksi keji itu.

Rupanya, sosok yang memberi upah itu adalah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.

Baca: Hotman Protes Minta Penyidik Lawas Kasus Vina Cirebon Diperiksa, Singgung soal BAP

Baca: Jadi Pemeran Video Syur dengan Selebgram Ambon, Oknum Brimob Kini Dipecat Tidak Hormat Polda Maluku

Dikutip dari TribunMedan, upah tersebut kemudian dibagi dua.

Masing-masing eksekutor, yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring mendapat Rp 1 juta per orang.

Upah itu dibayarkan Bebas Ginting seusai kedua pelaku menyelesaikan aksi kejinya.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas juga memberi uang senilai Rp 130 ribu pada Yunus untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif Bebas Ginting yang mendalangi pembakaran rumah wartawan tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGA Bakar Rumah Wartawan di Karo, Ternyata 2 Eksekutor Hanya Dibayar Rp 2 Juta oleh Bebas Ginting

# bakar # rumah # wartawan # Karo # pelaku

Sumber: Tribun Medan
   #bakar   #rumah   #wartawan   #Karo   #pelaku
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda