TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (11/7/2024).
Diketahui, Perpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan.
Adapun perpres disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni.
Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.
Baca: KPK Panggil Menteri KKP, Jokowi Batal Pindah ke IKN hingga Dico Ganinduto Maju Pilwakot Semarang
Pemerintah juga memandatkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan ADP.
Serta pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh pemilik publik.
Kemudian, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
Baca: Polemik Jokowi Batal Ngantor di IKN Juli 2024 hingga Banjir Kritik, Grace Natalie Pasang Badan
Perpres juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mulai pasal 8.
Iktikad baik ini dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh tim terpadu.
Yakni yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan paling sedikit, yaitu OIKN dan kementerian yang menyelenggarakan di bidang kemaritiman dan investasi.
Nantinya, Kepala Otorita berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi, begitu pula besaran penggantian.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur soal Ganti Rugi Lahan hingga HGU"
# Presiden Joko Widodo # IKN # Kepala Otorita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.