TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana 10 tahun penjara, (11/7/2024).
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Baca: BCL & Suami Penuhi Panggilan Polisi, Jelang Vonis SYL Atas Korupsi Kementan hingga Aep Menghilang?
Lalu pidana tambahan sebesar 44 miliar dua ratus enam pulus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh dua ratus empat miliar dan 30 ribu USD subsider 4 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut SYL dipidana selama 12 tahun penjara.
SYL dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Yang memberatkan:
1. Berbelit-belit
2. Tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Baca: Dosa-dosa SYL Terungkap: Sawer Biduan Puluhan Juta, Angkat Cucu Jadi Pejabat Kementan, Palak ASN
3. Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, nepotisme
4. Menikmati tindak pidana korupsi bersama keluarga.
Yang meringan:
1. SYL berusia lanjut 69 tahun
2. Belum Pernah dihukum
3. Memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi covid-19.
4. Dapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya.
(tribun-video.com/saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.