TRIBUN-VIDEO.COM-- Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.
Pemberhentian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim yang melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN yang bertugas di Den Haag, Belanda.
Hasyim juga terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Baca: Tentara Israel Terkecoh Sepasang Kaki Palsu Hamas, Meledak hingga Buat Helikopter IDF Mondar-mandir
Baca: Serangan Udara Israel Bom Sekolah di Khan Yunis saat Pengungsi Asyik Main Bola, 29 Orang Tewas
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, keputusan DKPP menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
Diantaranya dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sah! Hasyim Asy'ari Akhirnya Diberhentikan Presiden Jokowi Secara Tidak Terhormat dari KPU
# Staf Khusus Kepresidenan # Hasyim Asy'ari # Asusila # tindakan asusila # jokowi # Ketua KPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.