TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim pada Rabu (10/7/2024).
Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede buntut kasus Vina Cirebon.
Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.
Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede.
Mereka ingin kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu.
Baca: Pegi Setiawan Tidur Nyenyak, Kini Giliran Pegi Cianjur Cemas Tunggu Hasil Tes DNA Buntut Kasus Vina
Baca: Pegi Setiawan Cirebon Bebas, Kini Pegi Cianjur Ketar-ketir Tunggu Hasil Tes DNA Buntut Kasus Vina
Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
Kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Aep diketahui adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011.
Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede ke Bareskrim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.