TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai dibebaskan, Pegi Setiawan rupanya memiliki peluang kembali jadi tersangka jika polisi memiliki bukti baru.
Terkait hal ini, penyidik Polda Jabar diminta tak memaksakan untuk memunculkan bukti baru untuk menjerat Pegi kembali.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian dalam keterangan pada Selasa (9/7/2024), mengatakan, jika penyidik memaksakan bukti baru, maka bukan tidak mungkin kubu Pegi akan kembali mengajukan praperadilan.
Sofian berujar, hal yang harus dilakukan oleh kepolisian seusai adanya putusan ini yakni mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Baca: EKSKLUSIF: Pengakuan Pegi Setiawan saat Diinterogasi Polisi hingga Rencana seusai Bebas dari Penjara
Pasalnya SP3 penting dikeluarkan karena hakim sudah memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Lebih lanjut dikatakan Sofian, meski peluang kembalinya Pegi sebagai tersangka belum tertutup, namun hal ini akan menyulitkan penyidik.
Pasalnya, kasus pembunuhan Vina sudah terjadi cukup lama, sehingga pembuktiannya cukup sulit.
Baca: Update Pegi Bebas: Polda Jabar Dikeroyok seusai Salah Tangkap hingga Peran Iptu Rudiana
Adapun putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Untuk itu hakim menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Diminta Tak Paksakan Cari Alat Bukti Baru Demi Jerat Pegi Setiawan Kembali Jadi Tersangka
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#pegi setiawan #vina #cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.