TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri turut menanggapi soal hasil putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejumlah langkah yang dilakukan Polda Jabar usai Pegi dinyatakan bebas oleh hakim.
Ia mengatakan bahwa Polda Jabar bakal menindaklanjuti putusan hakim Eman Sulaeman yang menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Trunoyudo hanya menyampaikan keterangan yang diterima oleh Polda Jabar terkait hasil sidang Praperadilan Pegi hari ini.
Baca: Ekspresi Hakim Eman saat Putuskan Pegi Setiawan Tak Bunuh Vina, Dapat Sorakan dari Satu Ruangan
Baca: SAH! PEGI SETIAWAN Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina, Keluarga dan Pendukung Sujud Syukur
Sebagai informasi permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Dirreskrimum
# Pegi Setiawan # Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko # Polda Jabar # Vina # Pengadilan Negeri Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.