TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Ibu Pegi mengaku akan menjemput sang buah hatinya di Polda Jabar bersama tim kuasa hukum.
Baca: Begini Reaksi Polda Jabar seusai Kalah Telak di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina
Baca: Ini Reaksi Polda Jabar seusai Hakim Gugurkan Status Tersangka Pegi, Bakal Buru Pegi yang Lain?
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi mengaku sangat puas dengan putusan PN Bandung.
Bahkan tim kuasa hukum Pegi menyambut kemenangan ini dengan melakukan selebrasi.
Tim kuasa hukum secara bergiliran diangkat ramai-ramai.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video:Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.